Minggu, 26 Juli 2015

BEDA PSAK 19 (2010) DENGAN PSAK 19 (2014)

Perbedaan PSAK 19 (2010) dengan PSAK 19 (Penyesuaian 2014) Perihal Pihak yang Memperoleh Aset
Berikut adalah perbedaan antara PSAK 19 (2010): Aset Takberwujud dengan PSAK 19 (Penyesuaian 2014): Aset Tak berwujud yang menadopsi IAS 38 Intangible Assets per efektif 1 Januari 2014. Perihal Pihak yang Memperoleh Aset, dalam PSAK 19 (2010) Sama halnya, kata “merek” dan “nama merek” sering digunakan sebgai persamaan dari “merek dagang” atau merek lain. Namun, dalam pengertian pemasaran secara umum kata merek dagang biasanya digunakan untuk mengacu pada sekelompok aset komplementer seperti “merek dagang” (atau merek jasa) dan hal tersebut berhubungan dengan nama dagang, formula, resep, dan keahlian teknologi. Jika nilai wajar dari setiap aset komplementer yang menyertai suatu merek tidak dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi mengakui sekelompok aset komplementer tersebut sebagai aset tunggal. Jika nilai wajar dari setiap aset komplementer dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi dapat mengakuinya sebagai aset tunggal jika setiap aset dalam kelompok tersebut memiliki umur manfaat yang sama. Sedangkan dalam PSAK 19 (Penyesuaian 2014) Pihak yang memperoleh aset dapat mengakui kelompok aset takberwujud komplementer sebagai aset tunggal sepanjang setiap aset secara individu memiliki umur manfaat yang serupa. Misalnya istilah ‘brand’ atau ‘brand name’ sering digunakan sebagai sinonim untuk merek dagang atau merek lain. Namun demikian, dalam pengertian pemasaran secara umum merek dagang biasanya digunakan untuk mengacu pada sekelompok aset komplementer seperti merek dagang (atau merk jasa) dan nama dagang, formula, resep, dan keahlian teknologi yang terkait.